Opini Kader : Tahun Baru 2021

 



Tahun 2020 sudah kita tinggalkan dan kini kita memasuki tahun baru, 2021. Ada banyak peristiwa yang terjadi selama setahun lalu yang menjadi bahan renungan untuk menjalani tahun ini dengan lebih baik.

Tahun baru masehi masih menjadi kontroversi di setiap tahunnya. Banyak pendapat-pendapat bahwa umat islam tidak boleh merayakan tahun baru. Padahal tahun baru seakan sudah menjadi budaya bagi sebagian banyak umat manusia dimanapun berada. Mulai dari kota besar sampai ke desa-desa terpencil semua sibuk mempersiapkan kembang api,  petasan,  makanan dan lain-lain untuk merayakan pergantian tahun.

Banyak yang berpendapat bahwa "di dalam islam haram dan bahkan ada yang mengatakan hanya orang-orang kafir yang ikut merayakan tahun baru karna itu hanya budaya orang-orang Eropa.Tapi tak banyakpun berpendapat bahwa merayakan tahun baru boleh-boleh saja yang penting niatnya.  Keduanya mempunyai argumen dan pendapat masing-masing yang dijadikan sebagai alasan.

Dalam sebuah tradisi klasik, tahun baru selalu dirayakan dengan beribadah dan pesta pora. Berdasarkan dari catatan sejarah, tahun baru Masehi pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM. Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM. Perayaan tahun baru Masehi disambut dengan berbagai tradisi ritual yang berdimensi religiusitas dan budaya, yang tentu saja mengandung nilai-nilai kesakralan.

Di Tanah Air, jika sebelumnya masyarakat gegap gempita merayakan tahun baru dengan meniup trompet dan membeli kembang api yang justru akan menhambur-hamburkan uang, kini ada alternatif lain. Sejumlah tempat menyelanggarakan acara zikir atau tabligh akbar. Bukan untuk merayakan tahun baru, melainkan memberikan aternatif kepada masyarakat untuk melakukan introspeksi dalam momen pergantian tahun Masehi dengan cara yang lebih positif. Bukan dengan acara hura-hura, melainkan mendekatkan diri kepada Tuhan Sang Pencipta.

Dalam surah al-Isra` ; 26-27 Allah swt berfirman : “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (26). Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (27). Ayat ini datang sebagai pelarangan terhadap sikap mubazir dengan menghambur-hamburkan harta pada hal-hal yang tidak bermanfaat.

Memang dalil untuk zikir bersama dalam menyambut tahun baru Masehi tidak ditegaskan secara implisit baik dalam Alquran maupun Hadis Nabi saw. Namun, tidak ditemui juga adanya larangan yang mutlak untuk mengharamkannya selama itu dilakukan dengan tujuan yang dibenarkan secara syariat. Seperti zikir bersama sebagaimana yang kerap kita jumpai prakteknya di tanah air Indonesia.

Meskipun tidak ditemui adanya larangan secara mutlak, hendaknya kita sebagai umat islam memiliki rasa keimanan yang tinggi sehingga dapat beranggapan bahwa tahun baru harus disambut dengan baik, dengan berzikir dan mendekatkan diri kepada sang pencipta maka akan membawa kita kejalan yang benar.

                                                                                            Ditulis Oleh : Adha Frasiska. (2020)  
                                                                                            Staff Dept.
 Kominfo Himapbio Darmawangsa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Olimpade Biologi (OSAGI II) Tingkat SMA sederajat

soal olimpiade tingkat SMP sederajat tahun 2014

DAUN KUMIS KUCING (Orthosiphon aristatus)