Opini Kader : Tahun Baru 2021
Tahun
2020 sudah kita tinggalkan dan kini kita memasuki tahun baru, 2021. Ada banyak
peristiwa yang terjadi selama setahun lalu yang menjadi bahan renungan untuk
menjalani tahun ini dengan lebih baik.
Tahun
baru masehi masih menjadi kontroversi di setiap tahunnya. Banyak
pendapat-pendapat bahwa umat islam tidak boleh merayakan tahun baru. Padahal
tahun baru seakan sudah menjadi budaya bagi sebagian banyak umat manusia
dimanapun berada. Mulai dari kota besar sampai ke desa-desa terpencil semua
sibuk mempersiapkan kembang api, petasan, makanan dan lain-lain
untuk merayakan pergantian tahun.
Banyak
yang berpendapat bahwa "di dalam islam haram dan bahkan ada yang
mengatakan hanya orang-orang kafir yang ikut merayakan tahun baru karna itu
hanya budaya orang-orang Eropa.Tapi tak banyakpun berpendapat bahwa merayakan
tahun baru boleh-boleh saja yang penting niatnya. Keduanya mempunyai
argumen dan pendapat masing-masing yang dijadikan sebagai alasan.
Dalam
sebuah tradisi klasik, tahun baru selalu dirayakan dengan beribadah dan pesta
pora. Berdasarkan dari catatan sejarah, tahun baru Masehi
pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM. Tidak lama setelah Julius
Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti
penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM. Perayaan
tahun baru Masehi disambut dengan berbagai tradisi ritual yang berdimensi
religiusitas dan budaya, yang tentu saja mengandung nilai-nilai kesakralan.
Di
Tanah Air, jika sebelumnya masyarakat gegap gempita merayakan tahun baru dengan
meniup trompet dan membeli kembang api yang justru akan menhambur-hamburkan
uang, kini ada alternatif lain. Sejumlah tempat menyelanggarakan acara zikir
atau tabligh akbar. Bukan untuk merayakan tahun baru, melainkan memberikan
aternatif kepada masyarakat untuk melakukan introspeksi dalam momen pergantian
tahun Masehi dengan cara yang lebih positif. Bukan dengan acara hura-hura,
melainkan mendekatkan diri kepada Tuhan Sang Pencipta.
Dalam
surah al-Isra` ; 26-27 Allah swt berfirman : “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga
yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan
janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (26). Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah
sangat ingkar kepada Tuhannya. (27). Ayat ini datang sebagai pelarangan
terhadap sikap mubazir dengan menghambur-hamburkan harta pada hal-hal yang
tidak bermanfaat.
Memang
dalil untuk zikir bersama dalam menyambut tahun baru Masehi tidak ditegaskan
secara implisit baik dalam Alquran maupun Hadis Nabi saw. Namun, tidak ditemui
juga adanya larangan yang mutlak untuk mengharamkannya selama itu dilakukan
dengan tujuan yang dibenarkan secara syariat. Seperti zikir bersama sebagaimana
yang kerap kita jumpai prakteknya di tanah air Indonesia.
Meskipun
tidak ditemui adanya larangan secara mutlak, hendaknya kita sebagai umat islam
memiliki rasa keimanan yang tinggi sehingga dapat beranggapan bahwa tahun baru
harus disambut dengan baik, dengan berzikir dan mendekatkan diri kepada sang
pencipta maka akan membawa kita kejalan yang benar.
Ditulis Oleh : Adha Frasiska. (2020)
Staff Dept. Kominfo Himapbio Darmawangsa
Komentar
Posting Komentar